AMBON, iNewsAmbon.id - Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku menangkap empat penambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Dari tangan para pelaku, disita emas seberat 628,31 gram serta uang tunai ratusan juta rupiah.
Para tersangka yang ditangkap berinisial A alias Ullah, H alias Wawan, J alias Juma, dan F alias Firman.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung di lokasi dan waktu berbeda di Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024, terhadap A dan H di Desa Parbulu dan Desa Debowae, Kecamatan Waelata.
Tersangka F ditangkap pada Senin, 28 Oktober 2024, di Desa Dafa, Kecamatan Waelata, sedangkan tersangka J ditangkap keesokan harinya di Desa Debowae.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Kota Ambon.
Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya donatur yang mendukung aktivitas ilegal ini. Kombes Hujra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengejar donatur yang membiayai kegiatan penambangan ilegal ini.
Dugaan kuat bahwa para tersangka memperoleh emas dari penambang ilegal dan menjualnya dengan harga pasar yang lebih tinggi.
Tersangka diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 158 dan/atau Pasal 161 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Polda Maluku berjanji akan membawa kasus ini hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri.
Editor : Nevy Hetharia