Tukang Pijat Gadungan Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Dituntut 8 Tahun Penjara
Selasa, 19 November 2024 | 21:24 WIB
Kejahatan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Minggu, 12 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIT, di sebuah desa di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Modus operandi terdakwa adalah berpura-pura sebagai tukang pijat untuk mendekati korban, yang merupakan seorang anak di bawah umur.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum putusan akhir dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Editor : Nevy Hetharia