Sidang Kasus Galian C Ilegal di Rohomoni, Kuasa Hukum Minta Daud Sangadji Dibebaskan
Selasa, 26 November 2024 | 14:20 WIB
Kuasa hukum mengacu pada Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yang mengatur syarat formil dan materiil dalam penyusunan dakwaan:
Kuasa hukum menegaskan bahwa ketidaksesuaian dalam dakwaan JPU berpotensi menyebabkan batalnya dakwaan dan tuntutan secara hukum, sehingga menghalangi hak terdakwa untuk membela diri secara adil.
“Ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan dapat berujung pada batalnya proses hukum (‘null and void’), karena tidak memenuhi unsur kejelasan yang diwajibkan oleh hukum,” ujar tim kuasa hukum.
Kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk:
Editor : Nevy Hetharia