Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gedung Gereja Efrata Makariki Diresmikan, Lewerissa Harap Jadi Persaudaraan Seiman
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Galian C Ilegal di Rohomoni, Kuasa Hukum Minta Daud Sangadji Dibebaskan

Selasa, 26 November 2024 | 14:20 WIB
  • author Aldi Josua
Sidang Kasus Galian C Ilegal di Rohomoni, Kuasa Hukum Minta Daud Sangadji Dibebaskan
Jalannya sidang kasus tambang ilegal di Desa Rohomoni dengan terdakwa Daud Sangadji.

Kuasa hukum menyoroti bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi prinsip “cermat, jelas, dan lengkap”, sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP. Mereka menekankan pentingnya kecermatan dalam merumuskan dakwaan agar tidak merugikan pihak terdakwa.

“Frasa ‘cermat, jelas, dan lengkap’ menuntut JPU untuk menyusun dakwaan tanpa ada kekurangan atau kekeliruan yang dapat menimbulkan kerugian bagi terdakwa,” jelas kuasa hukum.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut