get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilik Sabu dan Ganja di Ambon Dituntut 6 Tahun Penjara

Fahmi Sabban Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Narkotika di Ambon

Selasa, 03 Desember 2024 | 19:47 WIB
header img
Terdakwa Fahmi Saban saat menjalani sidang di PN Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Fahmi Sabban, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,10 gram, dituntut hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan. 

Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, S. Aryani, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu pada Selasa (3/12/2024).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri. 

Hal ini melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Fahmi Sabban,” ungkap JPU S. Aryani.

Jaksa juga menjelaskan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan tuntutan.

  • Faktor memberatkan: Perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
  • Faktor meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesali tindakan tersebut, berjanji tidak mengulanginya, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain:

  • Dua paket sabu dengan berat total 0,10 gram dalam plastik bening kecil.
  • Satu potongan sedotan berbentuk sekop yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.
  • Satu unit handphone iPhone 11 warna hijau Tosca.

Barang bukti berupa sabu dan alat sedotan akan dimusnahkan, sementara handphone terdakwa disita untuk negara.

Kronologi Penangkapan

Fahmi Sabban ditangkap pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WIT, di kawasan Tanah Tinggi, Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Urutetu, Kecamatan Sirimau, tepatnya di depan Hotel Imperial. 

Saat itu, polisi mendapati terdakwa sedang membawa dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Terdakwa, melalui kuasa hukumnya, menyatakan menerima tuntutan yang diajukan JPU. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Ambon.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut