Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil dan Tas Mewah Disita dari Rumah Manager Keuangan PT Dok Perkapalan Waiame
Advertisement . Scroll to see content

Terkait Kasus Narkoba, Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara untuk Rino Eko Suneth

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:18 WIB
  • author Aldi Josua
Terkait Kasus Narkoba, Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara untuk Rino Eko Suneth
Sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Ambon.

AMBON, iNewsAmbon.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Rino Eko Suneth, terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, dengan hukuman 7 tahun penjara. 

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Mercy Gloria de Lima dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Wilson Shriver di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/6/2025).

Adapun rincian tuntutan yakni:

  • Pidana pokok: 7 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
  • Denda: Rp 800 juta, dengan opsi subsider 6 bulan kurungan.
  • Status tahanan: Terdakwa tetap harus ditahan selama proses persidangan.

Rino didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia ditangkap pada 23 Februari 2025 di desa Batu Merah, Sirimau, Kota Ambon, membawa tembakau sintetis seberat 0,2051 gram yang dikemas dalam kertas coklat .

Kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa dan sidang putusan akhir oleh majelis hakim.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut