AMBON, iNewsAmbon.id - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Maluku Utara (Malut) memusnahkan 17 ekor ayam yang dilalulintaskan secara ilegal dari Manado, Sulawesi Utara.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi wilayah Maluku Utara dari ancaman hama penyakit hewan karantina (HPHK).
"Kami terus berkomitmen menjaga tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan serta bertindak tegas terhadap pelanggaran perkarantinaan," ujar Kepala Karantina Malut, Willy Indra Yunan, dalam keterangannya usai pemusnahan di Ternate, Kamis (5/12/2024).
Ia berharap masyarakat semakin sadar mematuhi peraturan karantina demi menjaga wilayah Malut bebas dari hama dan penyakit.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selain itu, khusus untuk unggas dewasa, tindakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007 tentang pengendalian lalu lintas, pemeliharaan, dan peredaran unggas.
Menurut Willy, langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan mutu pangan, sekaligus melindungi sumber daya hayati Malut dari ancaman hama penyakit.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional dan kesejahteraan hewan di Instalasi Karantina Hewan, Kelurahan Sasa, Ternate Selatan.
Kegiatan tersebut disaksikan perwakilan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Polsek Ternate Selatan, Polisi Militer AD, Lanal Ternate, dan KP3 Pelabuhan Laut Ahmad Yani.
Secara terpisah, Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, mengapresiasi langkah Karantina Malut dalam menegakkan regulasi perkarantinaan.
"Tindakan ini mencerminkan integritas dalam melindungi kelestarian sumber daya hayati dan pengawasan mutu pangan," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dalam pengawasan di titik pemasukan dan pengeluaran guna memperkuat sistem karantina.
Berdasarkan data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology) tahun 2024, Karantina Malut telah menahan 70 media pembawa HPHK, dengan rincian 42 kali pemusnahan dan 28 kali penolakan.
Selain itu, dilakukan lima kali penahanan terhadap media pembawa HPIK, dengan satu kali pemusnahan dan empat kali penolakan, serta tiga kali penahanan terhadap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), di mana dua kali penolakan dan satu kali pemusnahan dilakukan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Karantina Malut dalam menjaga wilayahnya dari ancaman hama penyakit dan melindungi kelestarian sumber daya alam hayati.
Editor : Nevy Hetharia