Kegiatan tersebut disaksikan perwakilan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Polsek Ternate Selatan, Polisi Militer AD, Lanal Ternate, dan KP3 Pelabuhan Laut Ahmad Yani.
Secara terpisah, Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, mengapresiasi langkah Karantina Malut dalam menegakkan regulasi perkarantinaan.
"Tindakan ini mencerminkan integritas dalam melindungi kelestarian sumber daya hayati dan pengawasan mutu pangan," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dalam pengawasan di titik pemasukan dan pengeluaran guna memperkuat sistem karantina.
Berdasarkan data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology) tahun 2024, Karantina Malut telah menahan 70 media pembawa HPHK, dengan rincian 42 kali pemusnahan dan 28 kali penolakan.
Selain itu, dilakukan lima kali penahanan terhadap media pembawa HPIK, dengan satu kali pemusnahan dan empat kali penolakan, serta tiga kali penahanan terhadap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), di mana dua kali penolakan dan satu kali pemusnahan dilakukan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Karantina Malut dalam menjaga wilayahnya dari ancaman hama penyakit dan melindungi kelestarian sumber daya alam hayati.
Editor : Nevy Hetharia