JAKARTA, iNewsAmbon.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah nama proses penerimaan murid baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini diumumkan oleh Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, pada Kamis, 30 Januari 2025, di Jakarta Pusat.
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan sistem penerimaan agar lebih optimal dalam memberikan layanan pendidikan bagi semua.
Secara teknis, perubahan yang diterapkan tidak bersifat menyeluruh. Sistem penerimaan untuk Sekolah Dasar (SD) tetap sama, sementara untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdapat penyesuaian pada persentase jalur penerimaan.
Adapun untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), sistem penerimaan kini berlaku lintas kabupaten/kota dan ditetapkan berdasarkan provinsi, sesuatu yang tidak ada dalam sistem sebelumnya.
Menanggapi anggapan bahwa perubahan ini hanya sebatas pergantian nama tanpa substansi, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa langkah ini memiliki tujuan jelas, yakni memberikan layanan pendidikan yang lebih baik. Ia menekankan bahwa jika tidak ada perbedaan mendasar, maka perubahan nama tidak akan dilakukan.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan serta memperluas kesempatan bagi setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan merata.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta