Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Cerai

JAKARTA, iNewsAmbon.id - Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi cerai setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutus perkara pada Rabu sore, 16 April 2025.
Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, menyampaikan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan cerai Baim Wong. Lebih lanjut, Suryana menegaskan bahwa dalil perselingkuhan yang diajukan Baim terbukti di mata hukum.
"Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," kata Suryana.
Akibatnya, gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Paula, termasuk tuntutan nafkah anak Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta, dan nafkah madhiyah Rp800 juta, ditolak oleh hakim. "Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," jelas Suryana.
Meski demikian, majelis hakim mengabulkan tuntutan nafkah mut'ah yang diajukan Paula sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, majelis hakim PA Jakarta Selatan memutuskan bahwa hak asuh kedua anak Baim dan Paula akan dijalankan secara bersama (joint custody), dengan sistem bergantian tinggal selama dua pekan di kediaman masing-masing orang tua."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta