get app
inews
Aa Text
Read Next : Paula Verhoeven Disebut Hakim Istri Nusyuz, Begini Pandangan 4  Mazhab

Paula Verhoeven Datangi Komisi Yudisial Usai Gugatan Cerai Baim Wong Dikabulkan Pengadilan Agama

Kamis, 17 April 2025 | 14:46 WIB
header img
Paula Verhoeven menyambangi kantor Komisi Yudisial (KY) di Salemba, Jakarta Pusat. Foto: Ravie

Informasi sebelumnya menyebutkan bahwa rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven yang telah berjalan selama enam tahun kandas akibat isu orang ketiga. Humas PA Jaksel, Suryana, mengungkapkan bahwa hakim dalam putusannya menilai Paula sebagai istri nusyuz atau durhaka yang tidak menjaga kehormatan perkawinan.

Akibat status nusyuz tersebut, Suryana menjelaskan bahwa Paula tidak berhak atas nafkah yang biasanya diterima istri yang diceraikan dalam hukum Islam, di mana hak tersebut diberikan dengan syarat istri tidak melakukan nusyuz.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut