Paula Verhoeven Datangi Komisi Yudisial Usai Gugatan Cerai Baim Wong Dikabulkan Pengadilan Agama
Kamis, 17 April 2025 | 14:46 WIB

Informasi sebelumnya menyebutkan bahwa rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven yang telah berjalan selama enam tahun kandas akibat isu orang ketiga. Humas PA Jaksel, Suryana, mengungkapkan bahwa hakim dalam putusannya menilai Paula sebagai istri nusyuz atau durhaka yang tidak menjaga kehormatan perkawinan.
Akibat status nusyuz tersebut, Suryana menjelaskan bahwa Paula tidak berhak atas nafkah yang biasanya diterima istri yang diceraikan dalam hukum Islam, di mana hak tersebut diberikan dengan syarat istri tidak melakukan nusyuz.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta