Dugaan Korupsi Sewa 140 Ruko Pasar Mardika, Jaksa Panggil Lagi Direktur PT BPT

AMBON, iNewsAmbon.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali berencana memanggil Direktur PT Bumi Perkasa Timur (BPT), Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, terkait kasus dugaan korupsi sewa jual beli 140 ruko di kawasan Pasar Mardika Ambon.
Pemanggilan ini dilakukan setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyelidik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada wartawan di Ambon, Selasa (13/5/2025).
"Yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi tidak hadir. Maka dari itu, akan diagendakan ulang. Intinya, pemanggilan ulang akan dilakukan," ujar Ardy.
Pemanggilan terhadap Kipe dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan 140 ruko milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang dikerjasamakan dengan PT BPT.
Menurut Ardy, selain Kipe, tim penyelidik juga akan memanggil sejumlah pihak lain yang diduga terkait kasus tersebut. Namun, jadwal pemanggilan masih dalam proses penjadwalan lebih lanjut.
"Tim tetap bekerja dan tidak hanya fokus pada satu orang. Beberapa pihak lain juga akan dimintai keterangan. Tim saat ini masih menelusuri data pengguna ruko saat ini," jelasnya.
Berdasarkan hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku, ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 ruko tersebut.
Pansus menduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran dana hasil pembayaran sewa oleh para pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Tercatat sebanyak 12 pemegang SHGB telah membayar total sebesar Rp18,84 miliar kepada PT BPT.
Namun, perusahaan tersebut hanya menyetorkan Rp5 miliar ke kas daerah, yakni Rp250 juta pada tahun 2022 dan Rp4,75 miliar pada 2023.
Dalam proses penyelidikan, Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Yahya Kotta, Kepala Bidang Aset, dan pejabat dari Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini telah berlangsung sejak November 2024.
Sementara itu, hingga saat ini, Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe belum juga memenuhi panggilan penyelidik untuk diperiksa.
Kejaksaan memastikan bahwa proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi sewa ruko Pasar Mardika Ambon ini akan terus berjalan hingga seluruh fakta dan pelaku yang terlibat terungkap.
Editor : Nevy Hetharia