get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Peras Bos Skincare Rp4 M, Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Polda Metro

Nikita Mirzani Segera Disidangkan Terkait Pemerasan terhadap Reza Gladys

Selasa, 03 Juni 2025 | 01:53 WIB
header img
Selebriti Nikita Mirzani yang saat ini berstatus tersangka kasus pemerasan dan TPPU.

JAKARTA, iNewsAmbon.id - Selebriti Nikita Mirzani akan segera menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys Prettyani Sari.

Berkas perkara yang menjerat Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Pada Rabu, 28 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas lengkap atau P21,” kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Senin (2/6/2025).

Keduanya telah ditahan sejak 4 Maret 2025 oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkait tuduhan pemerasan senilai miliaran rupiah yang dilakukan melalui media sosial dan pesan elektronik.

Kasus bermula dari siaran langsung TikTok Nikita pada November 2024, yang berisi kritik terhadap produk milik Reza. 

Tak lama kemudian, pada 13 November 2024, asistennya, Mail Syahputra, diduga mengirim pesan WhatsApp berisi ancaman serta permintaan dana tutup mulut sebesar Rp5 miliar.

Akibat tekanan tersebut, Reza mengaku sempat mentransfer Rp4 miliar secara bertahap. 

Ia kemudian melaporkan Nikita dan asistennya ke polisi pada 3 Desember 2024, atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Nikita dan Mail dijerat dengan:

  • Pasal 27B ayat (2) UU ITE
  • Pasal 368 KUHP (pemerasan)
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU No. 8 Tahun 2010

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman berat. Sidang perdana dijadwalkan dalam waktu dekat dan menjadi sorotan karena nilai kerugian serta status Nikita sebagai publik figur.

Tim hukum Nikita menyatakan siap menghadapi proses pengadilan dan akan mengungkap fakta hukum untuk membuktikan kebenaran versi klien mereka.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut