Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Catat, PNS dan Pejabat Tak Lagi Dapat Uang Saku Rapat dan Pulsa Mulai 2026: Efisiensi Anggaran!
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Atur Uang Makan Pejabat Rp118.000, Berlaku untuk Rapat Minimal 2 Jam

Selasa, 03 Juni 2025 | 12:31 WIB
  • author Aldi Josua
Sri Mulyani Atur Uang Makan Pejabat Rp118.000, Berlaku untuk Rapat Minimal 2 Jam
Menteri Keuangan Sri Mulyani

AMBON, iNewsAmbon.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan ini rutin diterbitkan setiap tahun sebagai acuan satuan biaya belanja negara.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas tertinggi uang makan dan snack bagi pejabat negara saat mengikuti rapat koordinasi atau rapat umum secara luring (offline) dengan durasi minimal dua jam.

Uang makan pejabat ditetapkan maksimal Rp118.000, dan snack maksimal Rp53.000 per orang.

Menurut Direktur Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu, Lisbon Sirait, nominal Rp118.000 tersebut adalah batas atas dan sudah termasuk potongan pajak.

“Setelah dikurangi PPN 11 persen, uang makan yang tersisa sekitar Rp87.000. Angka ini sebenarnya tidak terlalu besar, apalagi untuk standar di Jakarta,” ujar Lisbon, dikutip Selasa (3/6/2025).

Lisbon menegaskan, anggaran makan hanya diberikan jika rapat berlangsung lebih dari dua jam.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut