Sri Mulyani Atur Uang Makan Pejabat Rp118.000, Berlaku untuk Rapat Minimal 2 Jam

AMBON, iNewsAmbon.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini rutin diterbitkan setiap tahun sebagai acuan satuan biaya belanja negara.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas tertinggi uang makan dan snack bagi pejabat negara saat mengikuti rapat koordinasi atau rapat umum secara luring (offline) dengan durasi minimal dua jam.
Uang makan pejabat ditetapkan maksimal Rp118.000, dan snack maksimal Rp53.000 per orang.
Menurut Direktur Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu, Lisbon Sirait, nominal Rp118.000 tersebut adalah batas atas dan sudah termasuk potongan pajak.
“Setelah dikurangi PPN 11 persen, uang makan yang tersisa sekitar Rp87.000. Angka ini sebenarnya tidak terlalu besar, apalagi untuk standar di Jakarta,” ujar Lisbon, dikutip Selasa (3/6/2025).
Lisbon menegaskan, anggaran makan hanya diberikan jika rapat berlangsung lebih dari dua jam.
Untuk rapat dengan durasi lebih singkat, hanya snack yang disediakan. Bahkan, dalam praktiknya, banyak rapat berdurasi panjang yang tidak lagi menyertakan makan.
“Sekarang ini, meski rapatnya lebih dari 2 jam, seringkali sudah tidak ada makan,” tambahnya.
Sebagai langkah efisiensi, Kemenkeu juga mendorong strategi penghematan anggaran, seperti menjadwalkan rapat sebelum jam makan siang agar tidak membebani anggaran dengan biaya konsumsi.
“Supaya tidak perlu disediakan makan siang juga,” kata Lisbon.
PMK ini akan menjadi acuan kementerian/lembaga dalam menyusun pagu anggaran 2026 dan pelaksanaan kegiatan. SBM mencakup standar biaya untuk perjalanan dinas, honorarium, konsumsi, hingga pengadaan barang dan jasa lainnya.
Editor : Nevy Hetharia