get app
inews
Aa Text
Read Next : BCL Jadi PNS, Netizen: Para Suami Pasti Rajin ke Kantor Pulangnya pada Sorean

Catat, PNS dan Pejabat Tak Lagi Dapat Uang Saku Rapat dan Pulsa Mulai 2026: Efisiensi Anggaran!

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:34 WIB
header img
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara tak lagi akan menerima uang saku rapat dan pulsa mulai Tahun Anggaran 2026. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsAmbon.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara tak lagi akan menerima uang saku rapat dan pulsa mulai Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Direktur Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu, Lisbon Sirait, menyatakan tujuan PMK ini adalah memberikan acuan seragam untuk perencanaan anggaran belanja, guna memastikan efektivitas tanpa pemborosan.

Perubahan besar dalam PMK SBM 2026 meliputi:

1. Penghapusan Biaya Komunikasi: Dukungan pulsa untuk rapat daring dihapus karena dinilai tak lagi relevan pascapandemi.

2. Penghapusan Uang Saku Rapat Full Day: Uang saku untuk rapat full day dihapus, melanjutkan kebijakan penghapusan uang saku rapat half day pada 2025. Uang saku kini hanya diberikan untuk rapat full board (menginap).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut