Catat, PNS dan Pejabat Tak Lagi Dapat Uang Saku Rapat dan Pulsa Mulai 2026: Efisiensi Anggaran!

JAKARTA, iNewsAmbon.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara tak lagi akan menerima uang saku rapat dan pulsa mulai Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Direktur Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu, Lisbon Sirait, menyatakan tujuan PMK ini adalah memberikan acuan seragam untuk perencanaan anggaran belanja, guna memastikan efektivitas tanpa pemborosan.
1. Penghapusan Biaya Komunikasi: Dukungan pulsa untuk rapat daring dihapus karena dinilai tak lagi relevan pascapandemi.
2. Penghapusan Uang Saku Rapat Full Day: Uang saku untuk rapat full day dihapus, melanjutkan kebijakan penghapusan uang saku rapat half day pada 2025. Uang saku kini hanya diberikan untuk rapat full board (menginap).
3. Penyesuaian Biaya Rapat di Hotel: Besaran biaya disesuaikan berdasarkan survei terbaru harga layanan hotel di tiap provinsi.
4. Penurunan Honorarium Pengelola Keuangan: Honorarium untuk pengelola keuangan di Kementerian/Lembaga (K/L), seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), rata-rata turun 38% sebagai langkah efisiensi.
5. Satuan Biaya Baru untuk Magang Mahasiswa: Diperkenalkan uang saku harian untuk mendukung program magang mahasiswa di K/L, mengacu praktik sektor swasta.
Lisbon menegaskan SBM ini disusun seefisien mungkin namun tetap menjamin efektivitas pelaksanaan kegiatan, dengan output tercapai dan biaya yang wajar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta