Modus Profesor Palsu dari AS: Sindikat Penipuan Kripto Kuras Rp3 Miliar dari Korban
JAKARTA, iNewsAmbon.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan trading kripto yang telah menyebabkan kerugian korban mencapai Rp3 miliar. Tiga pelaku, berinisial RJ, LBK, dan NRA, ditangkap di Kalimantan Barat terkait kasus ini.
Kasubdit III Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Raffles Langgak Putra, mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan modus operandi yang meyakinkan. Salah satu pelaku mengaku sebagai 'profesor' yang memiliki kualifikasi dan sertifikat dari Amerika Serikat (AS).
"Pelaku mengaku sebagai seorang profesor yang memiliki kualifikasi dari Amerika Serikat," ujar AKBP Raffles dalam konferensi pers, Jumat (31/10/2025).
Untuk memancing kepercayaan korban, pelaku sempat melakukan percobaan dengan memprediksi kenaikan saham yang ternyata benar-benar terjadi keesokan harinya. Hal ini membuat korban yakin akan keahlian 'profesor' palsu tersebut.
Selanjutnya, pelaku mengeluarkan pernyataan bahwa pasar saham akan mengalami keruntuhan pada bulan Juni. Korban kemudian disarankan untuk segera mengalihkan investasinya ke aset keuangan digital atau kripto.
Setelah korban terperdaya, para pelaku kemudian membuat akun kripto wallet dan menyiapkan rekening dari para nominee. Rekening, handphone, kartu SIM, buku rekening, dan token tersebut diserahkan kepada jaringan sindikat scam yang beroperasi di Malaysia. Jaringan ini menggunakan rekening-rekening tersebut untuk menjalankan penipuan online dan membayar upah kepada para pembuat rekening.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta