IPW Dorong Pengalihan Status Penahanan Notaris Lily Atas Alasan Kemanusiaan
Senin, 17 Agustus 2026 | 20:40 WIB
Di samping itu, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Maluku Utara pada 19 Mei 2025 telah mengeluarkan keputusan bahwa penerbitan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 oleh Notaris Lily telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan kenotariatan yang berlaku.
MKNW Maluku Utara juga sempat bersurat kepada pihak Dittipideksus Bareskrim Polri terkait prosedur pemeriksaan notaris sesuai regulasi.
Tim kuasa hukum Notaris Lily sebelumnya juga mengajukan permohonan pemeriksaan saksi ahli, baik di bidang hukum pidana, perdata, maupun kenotariatan, untuk memberikan pandangan hukum yang utuh atas perkara tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar