Mangkir Dua Kali, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:18 WIB
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Sementara empat tersangka lainnya berasal dari jajaran pejabat BPN dan swasta, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Dirut PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV).
Editor: Vitrianda Hilba Siregar