Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Resmi Naikkan Kasus OTT BNPB ke Penyidikan dan Tetapkan Tersangka, Status Sestama Rustian Masih
Advertisement . Scroll to see content

Mangkir Dua Kali, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:18 WIB
  • author Yuwantoro Winduajie
Mangkir Dua Kali, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
KPK mempertimbangkan opsi jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Foto: AI/Ilustrasi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Sementara empat tersangka lainnya berasal dari jajaran pejabat BPN dan swasta, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Dirut PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV).

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut