Soal Gaji ASN Lewat Koperasi Desa, DPR Ingatkan Potensi Benturan Aturan dan Regulasi
Oleh karena itu, ia mempertanyakan landasan hukum yang akan digunakan Kopdes Merah Putih untuk memproses pembayaran gaji ASN.
“Nah, di Perpres No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, apakah mengatur kewenangan tentang penyaluran gaji?” ujar Khozin mempertanyakan.
Tak hanya soal regulasi Kementerian Keuangan, Khozin menekankan bahwa peran Kopdes sebagai penyalur dana juga bersentuhan langsung dengan aturan sistem pembayaran dari Bank Indonesia (BI) serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Apabila Kopdes menerima atau meneruskan dana dalam operasionalisasi layanan keuangan atau bertindak sebagai agen bank, pertanyaannya, apakah status sebagai koperasi memberikan kewenangan melakukan aktivitas tersebut?” lanjutnya.
Khozin pun mengungkapkan bahwa polemik ini telah memicu keraguan dan kekhawatiran di kalangan para pegawainya sendiri.
“Saya menangkap kegelisahan di kawan-kawan ASN tentang wacana penyaluran gaji ASN dari Kopdes,” ungkapnya.
Rencana Pemerintah Berlaku Tahun 2026
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan bahwa skema pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diproyeksikan mulai berjalan pada tahun 2026. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan penganggaran demi merealisasikan kebijakan tersebut.
Ferry menyebutkan, usulan anggaran untuk pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih sudah diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
"Mulai sekarang kok. Mulai udah apa namanya diajukan ke Kementerian Keuangan, udah akan siap dibayarkan," terang Ferry saat ditemui dalam Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP, Rabu (14/10/2026).
Editor: Vitrianda Hilba Siregar