Sebelumnya, dalam putusan sidang etik pertama pada hari Kamis (1/9/2022), Majelis KKEP memutuskan untuk memberhentikan Kompol Chuck Putranto dengan tidak terhormat. Namun, sebagai respons terhadap putusan tersebut, Kompol Chuck mengajukan banding.
"Komisi sidang KKEP telah memutuskan bahwa yang bersangkutan mengajukan banding, itu adalah hak yang dimiliki oleh yang bersangkutan, dan prosesnya tetap berjalan," kata Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Dedi Prasetyo.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait