AMBON, iNewsAmbon – Penjabat Walikota Ambon Bodewin M Wattimena berang dengan sikap oknum PT PT Bumi Perkasa Timur (BPT) yang kerap menghambat tugas Pemkot Ambon terkait penagihan retribusi sampah di Pasar Mardika.
Dia menegaskan, selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bekerja sesuai aturan berlaku dan jangan dibuat kesan berhadap-hadapan dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku.
“Kami Pemerintah Kota Ambon, telah bekerja sesuai dengan aturan dan kewenangan kami,”tegas Wattimena menjawab pertanyaan media, Senin ( 17/07/2023).
Penegasan Penjabat Walikota Ambon, sekaligus menyikapi oknum karyawan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) yang sering menghambat Pemkot Ambon menjalankan tugas dan fungsinya di Pasar Mardika.
Dia mengingatkan Pemkot Ambon tidak mau berselisih dengan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Yang kami inginkan adalah kita masing- masing memahami kewenangan sesuai aturan berlaku supaya tidak ada lagi persoalan yang terjadi,” tegasnya.
Untuk itu, Wattimena berharap, agar pihak- pihak diluar dari Pemerintah Kota Ambon, untuk menahan diri tidak melakukan hal- hal yang menunjukan bahwa sementara berhadapan- hadapan.
”Apa yang di lakukan oleh pihak – pihak itu bisa membuat situasi masyarakat kota Ambon tidak kondusif,”sebutnya.
Dia mengingatkan lagi, tidak perlu sampai Pemerintah mengambil langkah–langkah yang lebih tegas lagi.
”Saya rasa pernyataan saya beberapa kali itu sudah jelas, bahwa Pemerintah Kota akan laksanakan tanggung jawab sesuai kewenangan yang kita miliki,” timpalnya.
Dirinya berharap, tidak ada lagi polemik yang terjadi. Karenanya, dia mengajak agar jaga Kota Ambon aman dan damai.
Jangan menimbulkan polemik seolah-olah, Pemkot ingin menyerobot. Pemkot Ambon laksanakan pungutan retribusi sampah sesuai kewenangan.
“Saya rasa pada waktunya saya akan ambil keputusan seperti itu dan Pungutan Retribusi Sampah itu berdasarkan Perda dan Perwali Kota Ambon begitu silakan kalau yang lain punya dasar,” pungkasnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait