AMBON, iNewsAmbon.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis PPPA) Provinsi Maluku, David Soleman Katayane (DSK), telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Surat pengunduran diri tersebut ditujukan kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail, dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), pada Selasa, 18 Juli 2023.
Dalam surat pengunduran diri yang diperoleh oleh media, DSK menyatakan bahwa dia dengan penuh hormat ingin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kadis PPPA Provinsi Maluku.
Keputusan tersebut diambilnya secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun setelah melalui pertimbangan yang matang.
"Keputusan ini saya lakukan dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, setelah melalui pertimbangan yang matang, saya merasa bahwa ini adalah keputusan yang tepat secara pribadi, terlebih khusus dalam menjaga kewibawaan Pemerintah Provinsi Maluku yang saya cintai," tulisnya.
Selanjutnya, DSK menyampaikan permohonan maaf yang besar kepada Gubernur Maluku, segenap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Maluku, dan masyarakat Kota Ambon atas perbuatannya yang tidak terpuji.
Ia mengakui telah mencoreng nama baik Dinas PPPA Maluku dan mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh Gubernur.
DSK diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang pegawai ASN di dinas tersebut.
Laporan korban telah disampaikan kepada Sekda Maluku dan kemudian ditindaklanjuti oleh tim internal Pemerintah Provinsi Maluku.
Korban diduga telah mengalami pelecehan atasannya dua kali pada bulan Juli 2023. Kasus ini telah menarik perhatian Kapolda, yang meminta Reskrimum Polda Maluku untuk menyelidikinya.
Selain itu, aktivis perempuan dari berbagai latar belakang dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga mengutuk tindakan pelecehan seksual tersebut.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait