Dia menjelaskan, dari 630 Bacaleg yang mendaftar sejak awal, terdata hanya 53 Bacaleg yang memenuhi berkas persyaratan pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan.
Namun, dalam perkembangannya, Bacaleg yang mengajukan dokumen perbaikan berjumah 614 orang.
Menurut Shadek, KPU sebelumnya memberikan waktu kepada partai politik dan Bacaleg untuk mengajukan perbaikan dokumen hingga tanggal 9 Juli 2023.
Dan, sampai pada batas waktu akhir, terdapat sebanyak 12 Bacaleg yang tidak memasukan berkas perbaikan.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait