AMBON, iNewsAmbon.id - Imsar Wally alias Oyo, terdakwa perkara rudapaksa pada anak kandung bawah umur sebanyak 4 kali disertai ancaman dituntut 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (26/7/2023).
Dia juga dituntut membayar denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan hukum kepada warga Kota Ambon ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," kata JPU Senia Pentury.
Imsar Wally alias Oyo yang merupakan seorang residivis dan kembali menjadi terdakwa dugaan tindak pidana rudapaksa secara berlanjut terhadap anak bawah umur.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut karena membuat anak saksi korban merasa malu dan merusak masa depannya, perbuatan terdakwa sudah berulang-ulang kali dan terdakwa pernah dihukum dengan perbuatan yang sama.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait