AMBON, iNewsAmbon.id - Pelaku dan pemilik usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Ambon, B’gaya by Efie menerima sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Hari ini saya menerima sertifikat HaKI atas merek B’gaya by Efie dari Kemenkumham, setelah melalui proses pengurusan akhirnya saya menerima merek sebagai upaya pemenuhan legalitas atas produk yang saya buat," kata pelaku UMKM batik Ambon B'gaya by Efie, Elfira Hehanussa, Selasa (29/8/2023).
Sertifikat HaKI adalah langkah yang penting dalam melindungi hak-hak intelektual dan legalitas produk karya dari setiap selaku usaha.
Sertifikat HaKI ini akan memberikan perlindungan hukum terhadap merek dan produk yang mereka hasilkan.
Ini adalah contoh bagaimana pemerintah dan lembaga terkait di daerah bekerja untuk mendukung pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif.
Proses perolehan sertifikat HaKI telah dijelaskan dengan baik dalam artikel tersebut, termasuk hambatan yang dihadapi dan solusi yang diambil untuk memastikan merek tersebut dapat didaftarkan.
Pentingnya merek terdaftar dalam konteks UMKM dan ekonomi kreatif diakui, karena hal ini memberikan identitas yang kuat kepada produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM dan melindungi mereka dari pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait