Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp829.299 juta yang diperhitungkan dengan uang titipan pada penuntut umum dan telah disetorkan ke rekening RPL Pengadilan Negeri Ambon pada Bank Mandiri sejumlah Rp44 juta.
Uang Rp44 juta ini untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sisa uang pengganti tidak disetorkan ke kas negara maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang.
Namun apabila jika tidak mencukupi maka kepada terdakwa dikenakan hukuman tambahan berupa penjara selama 1,8 tahun.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait