Kerugian Negara 3,9 Miliar,Tuasikal Cs Segera Disidang dalam Kasus Korupsi Dana BOS di Maluku Tengah
Terhadap para tersangka, lanjut Junita, telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, dengan objektif Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan berkas penyidikan pada, Jumat tanggal 22 September 2023 telah dianggap lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1). Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan maksimal penjara selama 20 tahun.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut menyebabkan timbulnya kerugian negara kurang lebih Rp.3.993.000.000,- sesuai dengan hasil audit BPKP Maluk," paparnya.
Mereka juga akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 September 2023 sampai 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon, untuk selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan dan dokumen terkait lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait