Kerugian Negara 3,9 Miliar,Tuasikal Cs Segera Disidang dalam Kasus Korupsi Dana BOS di Maluku Tengah

Aldi Josua
Pelimpahan para tersangka kasus korupsi dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah kepada Jaksa Penuntut Umum.

AMBON, iNewsAmbon.id - Sejumlah tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020-2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah akan segera menjalani sidang.

Hal ini dipastikan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyerahkan barkas perkara dan tersangka kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Senin (25/9/2023) lalu.

Adapun para tersangka itu adalah Askam Tuasikal alias AT (mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2022); ON (mantan Manajer BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2022); dan MY (Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia).

Kasipidus Kejari Malteng, Junit Sahetapy mengatakan, para tersangka dalam pengelolaan Dana BOS telah melakukan penyalahgunaan di dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021, yakni, BOS afirmasi dan BOS kinerja

“Sedangkan pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Permendikbud Nomor 6 tahun 2021,” jelas Junita dalam rilisnya yang diterima Selasa malam (26/9/2023). 

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network