AMBON, iNewsAmbon.id - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penambangan galian C tanpa izin dengan terdakwa Raja Rohomoni, Daud Sangadji, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Selasa (10/9/2024).
Daud Sangadji dilaporkan terkait penambangan ilegal di Waeira, Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Sidang ini dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terdiri dari Juneta Welhelmina Pattiasina, Secretchil E. Pentury, Srian Joze Lopulalan, dan Fitria Tuahuns.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan bahwa terdakwa melakukan penambangan pasir dan batu tanpa izin sesuai UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Daud Sangadji didakwa dengan Pasal 158 UU Pertambangan, yang memuat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Terdakwa Daud Sangadji terlibat dalam penambangan ilegal dan menjual hasil galian C kepada CV Filadelfia Jaya,” ujar JPU.
Penambangan ini diduga dilakukan tanpa izin dan mendapat penolakan dari masyarakat karena berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan banjir besar.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait