AMBON, iNewsAmbon.id - Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengapresiasi kinerja aparat Polres Maluku Tenggara (Malra) yang telah menetapkan pelaku penganiayaan wartawan TV sebagai tersangka dan ditahan.
"Untuk pelaku penganiayaan wartawan di Malra sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dan bapak Kapolda apresiasi langkah tegas tapi tetap mengingatkan agar melalui proses hukum yang benar dan sesuai aturan,"kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Senin (9/10/2023).
Seperti diketahui, seorang wartawan media TV dan online Lokal di Langgur Maluku Tenggara Yoseph Lesubun mengaku menjadi korban kekerasan oleh salah satu orang dekat Bupati Maluku Tenggara, Senin (25/9/2023) pukul 18.51 WIT.
Si pelaku keberatan atas pemberitaan di media korban, terkait kasus kekerasan seksual yang menyeret Bupati Maluku Tenggara.
Ohoirat menegaskan penetapan status tersangka bukan karena desakan2 siapapun, tapi berdasarkan pemenuhan alat bukti hukum yg berlaku.
Ohoirat menekankan, sejak awal, Polres Malra telah berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap setiap pelaku kejahatan sesuai aturan yang berlaku.
"Siapa pun yang melakukan kejahatan termasuk pejabat atau anggota, bahkan termasuk rekan-rekan wartawan bila melakukan kejahatan pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menghormati azas semua sama di depan hukum, termasuk menghormati hak hukum baik pelapor maupun pelaku," tegasnya.
Ia menjelaskan, proses penanganan suatu perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ada tahapan-tahapan proses hukum mulai dari tahap penyelidikan dan meningkat menjadi penyidikan yang harus dilalui oleh penyidik.
Terkait Restorative Justice untuk hal tersebut adalah hal yang biasa dan ada disetiap proses penegakan hukum, baik di Polri, Kejaksaan dan di pengadilan nantinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kasus kekerasan terhadap wartawan yang ditangani Polres Malra, awalnya penyidik menjelaskan kepada para pihak adanya ruang untuk proses Restorative Justice untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi damai dan kekeluargaan atau restorative justice system.
Pertimbangannya mengingat antara kedua belah pihak masih hubungan family dan korban juga hanya mengalami luka ringan.
"Namun langkah yang dilakukan tidak ada kesepakatan sehingga penyidik melanjutkan proses penegakan hukum," ungkapnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait