Proyek Air Bersih di Haruku dan Talud di Buru Masuk Tahap Penyidikan

Aldi Josua
Kantor Kejati Maluku

AMBON, iNewsAmbon.id - Kejaksaan Tinggi  Maluku memastikan dua proyek yang bersumber dari dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan didanai oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) memasuki tahap penyidikan. 

Kedua proyek dimaksud adalah pertama, proyek air bersih di Pulau Haruku, tepatnya di Negeri Pelauw dan Kailolo, kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah

Proyek ini dikerjakan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan anggaran sebesar Rp13 miliar.

Kedua, proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar dilakukan di Kabupaten Buru. Kontraktor yang melaksanakan proyek ini adalah Liem Sin Tiong. 

Namun, proyek ini dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak, sehingga mengurangi nilai proyek.

“Ia benar. Ada dua, yaitu, proyek air bersih di pulau haruku dan talud di Buru. Sudah naik penyidikan,” ucap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (9/10/2023). 

Setelah naik penyidikan, kata juru bicara Kejati Maluku itu, tim penyidik Pidsus Kejati Maluku telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk juga telah memeriksa saksi yang telah di panggil awal. 

“Tadi juga sudah diperiksa delapan orang saksi untuk yang air bersih di Pulau Haruku. Mereka adalah PPK dan Pokja. Sementara untuk talud di pulau Buru, masih di jadwalkan pemanggilan saksi yang akan hadir untuk diperiksa pada Rabu besok,” jelas Wahyudi. 

Proyek air bersih di Pulau Haruku dikabarkan mangkrak, meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya. Proyek pembangunan talud di Pulau Buru juga mengalami masalah kualitas pelaksanaan.

Dana untuk kedua proyek ini bersumber dari anggaran PEN, yang merupakan pinjaman sebesar Rp700 miliar yang diperoleh oleh Pemerintah Provinsi Maluku dari PT SMI. 

Sayangnya, peruntukan dana ini dianggap tidak tepat karena sebagian besar digunakan untuk proyek infrastruktur yang tidak berhubungan dengan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak COVID-19.

Kejati Maluku akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan proyek-proyek ini serta penyaluran dana PEN.

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network