Dengan putusan tersebut, penyidik akan melanjutkan penyelidikan dan menyusun berkas perkaranya untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai langkah selanjutnya dalam proses hukum terkait kasus TPPO yang menjerat tersangka MAB.
Sebelumnya, Polres Kepulauan Aru telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus TPPO yang terkait dengan tempat hiburan malam di Kota Dobo, Maluku.
Penetapan tersangka tersebut termasuk pemilik tempat hiburan dan beberapa individu terlibat dalam kasus ini.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait