AMBON, iNewsAmbon.id - Pengadilan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, telah menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bernama Morest Anton Beruat alias MAB.
"Seluruh gugatan tersangka yang diajukan melalui kuasa hukumnya Gasandi Renfaan SH, ditolak Hakim PN Dobo setelah melalui serangkaian sidang Praperadilan sejak 9 - 13 Oktober 2023 dengan pembacaan putusan pada 16 Oktober 2023," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, Ambon, Selasa (17/10/2023).
Tersangka MAB telah mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya terhadap Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, yang diwakili oleh Bidang Hukum Polda Maluku dan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru.
Dalam gugatannya, tersangka MAB mengajukan beberapa gugatan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka, penangkapannya, penahanannya, serta permohonan ganti rugi dan rehabilitasi.
Hakim PN Dobo menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh tersangka MAB. Putusan ini diumumkan setelah melalui serangkaian sidang praperadilan yang berlangsung dari 9 hingga 13 Oktober 2023, dengan pembacaan putusan pada 16 Oktober 2023.
Hakim menilai bahwa semua gugatan yang diajukan oleh tersangka MAB sudah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, tindakan penyidik dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, menangkap, dan menahan pemohon dianggap sah berdasarkan hukum.
Dengan putusan tersebut, penyidik akan melanjutkan penyelidikan dan menyusun berkas perkaranya untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai langkah selanjutnya dalam proses hukum terkait kasus TPPO yang menjerat tersangka MAB.
Sebelumnya, Polres Kepulauan Aru telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus TPPO yang terkait dengan tempat hiburan malam di Kota Dobo, Maluku.
Penetapan tersangka tersebut termasuk pemilik tempat hiburan dan beberapa individu terlibat dalam kasus ini.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait