1.373 Pelaku UMKM di Ambon Telah Diberikan NIB Gratis

aldi josua
Penyerahan NIB gratis bagi pelaku UMKM di Kota Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Pemkot Ambon telah memfasilitasi 1.373 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB) secara gratis.

Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan para pelaku usaha di kota Ambon dengan memberikan legalitas usaha yang diperlukan.

“Pendaftaran NIB dilakukan secara gratis dan online melalui Online Single Submission (OSS). Hanya diperlukan KTP dan nomor WhatsApp yang aktif untuk melakukan pendaftaran,” ungkap Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ambon, Pieter Saimima, Kamis (19/10/2023).

NIB merupakan nomor induk yang menggantikan Surat Izin Usaha Perorangan (SIUP) yang dibutuhkan oleh pelaku UMKM.

Memiliki NIB memberikan kemudahan dalam aspek pendanaan, termasuk kemampuan untuk mengajukan kredit perbankan atau pinjaman dari lembaga keuangan mikro lainnya.

Pemerintah Kota Ambon memberikan NIB gratis sebagai tindakan nyata perhatian terhadap para pelaku usaha. Upaya ini bertujuan untuk membantu mereka dalam mengembangkan usaha mereka.

Pemerintah Kota Ambon berencana untuk menetapkan target lebih banyak NIB bagi pelaku UMKM pada tahun 2024 setelah melakukan evaluasi berdasarkan data. Hal ini menunjukkan komitmen mereka untuk mendukung para pelaku usaha.

Selain penerbitan NIB, pemerintah juga memberikan dukungan dalam hal kemudahan pengurusan izin, sertifikat halal, label halal, dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk para pelaku UMKM.

 

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network