Bea Cukai Ambon Musnahkan Ribuan Batang Rokok dan Minuman Beralkohol

Aldi Josua
Pemusnahan barang sitaan di kantor Bea Cukai Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Bea Cukai Ambon melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di  halaman Kantor Bea Cukai Ambon, kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, pada Rabu (25/10/2022)

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, Djaka Kusmartata mengatakan BMMN yang dimusnahkan cukup beragam  yaitu rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) 198.915 batang.

Jumlah itu hasil dari pengawasan Kanwil Bea Cukai Maluku 97. 779 batang dan Kantor Bea Cukai Ambon satu ribu lebih batang rokok.

Kemudian Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 104,4 liter, hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Maluku 25 liter dan Bea Cukai Ambon 79,4 liter.

Ada juga Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya atau HPTL ada liquid vape sebanyak 51 botol, tembakau iris 47 95 kilogram serta berbagai barang kiriman yang tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan cukai.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network