Pemusnahan barang hasil penindakan itu berasal dari kegiatan operasi serta patroli Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku dan Kantor Bea Cukai Ambon sepanjang 2019 hingga 2023 di wilayah Maluku termasuk Maluku Utara.
Langkah ini juga bentuk dukungan dari masyarakat Maluku dan Maluku Utara. Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
"Sesuai dengan kewenangan Bea Cukai kita lakukan pemusnahan, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat atas penyelesaian barang milik negara yang tidak dipenuhi ketentuan importasinya,"tandas Djaka, Rabu (25/10/2023)
Barang yang dimusnahkan adalah telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait