Kantor Bea Cukai Ambon Bantu Izin Ekspor 9 Ton Ikan Hidup ke Hongkong

Aldi Josua
Foto ilustrasi ekspor ikan hidup

AMBON, iNewsAmbon.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ambon atau Kantor Bea Cukai Ambon mengizinkan ekspor sembilan ton ikan hidup ke Hong Kong.

Teddy Laksmana, Kepala KPPBC Ambon, menjelaskan bahwa proses izin ekspor ini dilakukan oleh Bea Cukai Ambon melalui tim yang dikirim ke Instalasi Ikan PT Rajawali Laut Timur.

Ekspor langsung diberikan kepada PT Rajawali Laut Timur.

“Total 9.021 kilogram ikan hidup diekspor ke Hong Kong, dengan nilai ekspor mencapai 166.232 dolar Amerika Serikat (AS),” ujarnya, Selasa (20/2/2024).

Jenis ikan yang diekspor termasuk kerapu sunu, kerapu macan, kerapu bebek atau tikus, ikan ketarap, dan ikan raja bau.

Menurut Teddy Laksamana, KPPBC Ambon berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik demi kelancaran ekspor dari Maluku.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network