Belum bisa dipastikan apakah akan ada tersangka lain yang terlibat dalam dugaan korupsi dana BOS di Dinas Dikbud Maluku Tengah.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara.
Tersangka Fritz Lukas Sopacua dihadapkan pada pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang dapat menghadirkan hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara. Tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan guna melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait