AMBON, iNewsAmbon.id - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah.
Tersangka baru tersebut adalah Fritz Lukas Sopacua, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi dana BOS.
Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy menjelaskan Fritz Lukas Sopacua, yang merupakan seorang operator pembuat data permintaan dana BOS, diduga terlibat dalam penyelesaian atau permintaan biaya afirmasi kinerja dana BOS tahun 2020-2021, serta penyampaian data untuk permintaan dana BOS reguler pada tahun 2020 dan 2022.
“Ia terindikasi ikut menikmati sebagian penggunaan dana BOS tersebu,” kata Sahetapy, Selasa (7/11/2023).
Selain Fritz Lukas Sopacua, beberapa tersangka lainnya juga telah ditetapkan dalam kasus yang sama, yaitu Askam Tuasikal, Okto Noya, dan Munaidi Yasin.
Beberapa dari mereka mungkin telah menjalani tindakan penyidikan lebih lanjut, dan pihak kejaksaan masih melakukan pengembangan kasus ini.
Belum bisa dipastikan apakah akan ada tersangka lain yang terlibat dalam dugaan korupsi dana BOS di Dinas Dikbud Maluku Tengah.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara.
Tersangka Fritz Lukas Sopacua dihadapkan pada pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang dapat menghadirkan hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara. Tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan guna melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait