Mantan Wali Kota Tual Ditahan Jaksa dalam Kasus Korupsi Anggaran Cadangan Beras

aldi josua
Mantan Walikota Tual AR bersama stafnya AAR digiring menuju mobil tahanan menuju Rutan Ambon setelah Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejati Maluku.

AMBON, iNewsAmbon.id – Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono Wahyudi, mengonfirmasi penahanan mantan Wali Kota Tual, AR, bersama seorang stafnya yang berinisial AAR dalam dugaan kasus korupsi anggaran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2017.

"Kedua tersangka telah kami titipkan di Rutan Ambon setelah jaksa menerima pelimpahan berkas tahap II dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Maluku," ujar Aspidsus di Ambon, Rabu (15/5/2024).

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar dan hingga saat ini, belum ada pengembalian dana dari kedua tersangka kepada kejaksaan.

Triyono menjelaskan bahwa setelah menerima berkas tahap II, jaksa penuntut umum akan meneliti kembali berkas perkara secara formil dan materiil, serta bukti yang cukup untuk menuntut pidana.

Berdasarkan berkas dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Maluku, terdapat dua tersangka dalam kasus ini, dan jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan ke pengadilan.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan Walikota Tual adalah mengeluarkan perintah lisan kepada stafnya untuk membuat administrasi penetapan status tanggap darurat di Kota Tual tanpa adanya kajian dari instansi terkait.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network