Tiga Terdakwa Kasus Narkoba di Ambon Dituntut 7-9 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

aldi josua
Kantor Pengadilan Negeri Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senia Pentury menuntut hukuman yang bervariasi untuk tiga terdakwa dalam kasus narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Ketiga terdakwa dimaksud adalah Latif Lumaela, Burhanuddin, dan Victor Sahusilawane.

Mereka didakwa atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Burhanuddin dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Latif dituntut delapan tahun penjara dan denda yang sama. Sedangkan Victor dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa sebagai pemilik dan penyimpan narkotika golongan satu dari tanaman sabu menjadi alasan untuk tuntutan pidana dan denda,” kata JPU Senia Pentury, Rabu (15/11/2023).

Tuntutan ini diperberat oleh pandangan bahwa perbuatan mereka tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network