Tiga Terdakwa Kasus Narkoba di Ambon Dituntut 7-9 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

aldi josua
Kantor Pengadilan Negeri Ambon

Sementara itu, faktor yang dianggap meringankan adalah sikap sopan terdakwa serta pengakuan mereka terhadap perbuatan yang mereka lakukan.

Barang bukti yang diungkap dalam persidangan meliputi beberapa bungkus plastik kecil dan sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sintetis serta telepon genggam yang dirampas untuk dimusnahkan.

Terkait kasus ini, Victor ditangkap oleh petugas BNNP Maluku pada April 2023 di sekitar RSKD (Rumah Sakit Khusus Daerah) Provinsi Maluku.

Latif dan Burhanuddin ditangkap di dalam Lapas Ambon pada waktu yang berbeda.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menutup sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa pada pekan berikutnya.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network