Sementara itu, faktor yang dianggap meringankan adalah sikap sopan terdakwa serta pengakuan mereka terhadap perbuatan yang mereka lakukan.
Barang bukti yang diungkap dalam persidangan meliputi beberapa bungkus plastik kecil dan sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sintetis serta telepon genggam yang dirampas untuk dimusnahkan.
Terkait kasus ini, Victor ditangkap oleh petugas BNNP Maluku pada April 2023 di sekitar RSKD (Rumah Sakit Khusus Daerah) Provinsi Maluku.
Latif dan Burhanuddin ditangkap di dalam Lapas Ambon pada waktu yang berbeda.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menutup sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa pada pekan berikutnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait