AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senia Pentury menuntut hukuman yang bervariasi untuk tiga terdakwa dalam kasus narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon.
Ketiga terdakwa dimaksud adalah Latif Lumaela, Burhanuddin, dan Victor Sahusilawane.
Mereka didakwa atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Burhanuddin dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Latif dituntut delapan tahun penjara dan denda yang sama. Sedangkan Victor dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa sebagai pemilik dan penyimpan narkotika golongan satu dari tanaman sabu menjadi alasan untuk tuntutan pidana dan denda,” kata JPU Senia Pentury, Rabu (15/11/2023).
Tuntutan ini diperberat oleh pandangan bahwa perbuatan mereka tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, faktor yang dianggap meringankan adalah sikap sopan terdakwa serta pengakuan mereka terhadap perbuatan yang mereka lakukan.
Barang bukti yang diungkap dalam persidangan meliputi beberapa bungkus plastik kecil dan sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sintetis serta telepon genggam yang dirampas untuk dimusnahkan.
Terkait kasus ini, Victor ditangkap oleh petugas BNNP Maluku pada April 2023 di sekitar RSKD (Rumah Sakit Khusus Daerah) Provinsi Maluku.
Latif dan Burhanuddin ditangkap di dalam Lapas Ambon pada waktu yang berbeda.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menutup sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa pada pekan berikutnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait