“Ini bias ‘sepanjang tidak melewati pemungutan suara serentak nasional tahun 2024’ karena apakah sebelum TPS dibuka atau bagaimana? Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Lalu kapan pemerintah menunjuk pejabatnya? Ini harus jelas,” terang Suhartoyo.
Pada penghujung persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonannya.
Sehingga selambat-lambatnya naskah perbaikan diserahkan pada Selasa, 28 November 2023 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait