Murad Ismail Gugat Aturan Pemangkasan Masa Jabatan Gubernur di MK

Alvi Petra
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

AMBON, iNewsAmbon.id – Gubernur Maluku Murad Ismail termasuk dalam tujuh kepala daerah yang mengajukan uji materiil aturan masa jabatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keterangan pers MK Rabu (15/11/2023) menyebut ada tujuh kepala daerah yang mengajukan uji materiil aturan masa jabatan bagi kepala daerah yang merupakan hasil pemilihan tahun 2018 sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.

Ketujuh kepala daerah tersebut, yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Didie Wakil Wali Kota Bogor A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Ketujuh pimpinan daerah ini mendalilkan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada menyebutkan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serra Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945.

Sidang perdana Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 tersebut digelar pada Rabu (15/11/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network