TERNATE, INewsAmbon.id – DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menegaskan bahwa klaim Provinsi Papua Barat Daya atas Pulau Sain, Piyas, dan Kiyas tidak berdasar.
Ketiga pulau tersebut secara hukum adalah bagian dari wilayah administrasi Provinsi Maluku Utara (Malut), tepatnya di Kabupaten Halteng, sesuai Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2‑2138 Tahun 2025.
Wakil Ketua I DPRD Halteng, Munadi Kilkoda, menyatakan bahwa status administrasi ketiga pulau telah final dan sah secara hukum.
“Pulau Sain, Piyas, dan Kiyas sudah masuk wilayah Malut dan Kabupaten Halteng. Sudah clear, tidak ada yang perlu disengketakan lagi,” ujarnya usai bertemu Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri di Jakarta pada Jumat (25/7).
Munadi menyampaikan bahwa sejak 2022, Kemendagri telah menyampaikan penjelasan resmi kepada Pemprov Papua Barat terkait status administrasi pulau tersebut, dan hal ini kembali diperkuat dalam audiensi terakhir.
“Kalau sekarang Papua Barat Daya mempertanyakan lagi, itu tidak berdasar karena dasar hukum mereka tidak ada,” tegasnya.
Munadi memperingatkan bahwa polemik berkepanjangan bisa memicu gesekan di tingkat masyarakat.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait