DPRD Halteng Tegaskan Pulau Sain, Piyas, dan Kiyas Masuk Wilayah Maluku Utara

Aldi Josua
Kalangan DPRD Halmahera Tengah usai melakukan pertemuan bersama Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

TERNATE, INewsAmbon.id – DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menegaskan bahwa klaim Provinsi Papua Barat Daya atas Pulau Sain, Piyas, dan Kiyas tidak berdasar. 

Ketiga pulau tersebut secara hukum adalah bagian dari wilayah administrasi Provinsi Maluku Utara (Malut), tepatnya di Kabupaten Halteng, sesuai Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2‑2138 Tahun 2025.

Wakil Ketua I DPRD Halteng, Munadi Kilkoda, menyatakan bahwa status administrasi ketiga pulau telah final dan sah secara hukum. 

“Pulau Sain, Piyas, dan Kiyas sudah masuk wilayah Malut dan Kabupaten Halteng. Sudah clear, tidak ada yang perlu disengketakan lagi,” ujarnya usai bertemu Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri di Jakarta pada Jumat (25/7).

Munadi menyampaikan bahwa sejak 2022, Kemendagri telah menyampaikan penjelasan resmi kepada Pemprov Papua Barat terkait status administrasi pulau tersebut, dan hal ini kembali diperkuat dalam audiensi terakhir. 

“Kalau sekarang Papua Barat Daya mempertanyakan lagi, itu tidak berdasar karena dasar hukum mereka tidak ada,” tegasnya.

Munadi memperingatkan bahwa polemik berkepanjangan bisa memicu gesekan di tingkat masyarakat. 

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network