Ketua Panja pencalonan Pj Gubernur Maluku Jantje Wenno menjelaskan menjelang penutupan pendaftaran Rabu malam, DPRD Maluku menerima surat dari Menteri Dalam Negeri terkait dengan proses pengusulan calon Penjabat Gubernur Maluku dari DPRD Provinsi Maluku.
Karena itu, DPRD membuka pendaftaran tiga hari dan diperkirakan sampai dengan tanggal 30 November tahun 2023 itu usulan DPRD sudah ada di meja Menteri Dalam Negeri.
Ternyata berdasarkan surat Mendagri itu, diberikan lagi perpanjangan waktu pada DPRD Maluku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023.
“Atas dasar itulah, setelah Panja berapat dengan Pimpinan DPRD kita menyimpulkan bahwa proses penjaringan calon Pj Gubernur Maluku harus diperpanjang lagi,” ungkap Wenno.
Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun juga menyampaikan dengan perpanjangan proses penjaringan, maka secara terbuka dan transparan, tokoh-tokoh terbaik Maluku maupun tokoh-tokoh terbaik bangsa melakukan proses pendaftaran.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait