AMBON, iNewsAmbon.id - Berkas perkara kepemilikan senjata api rakitan dengan dua tersangka yakni JL dan FL telah dilimpahkan Tim Penyidik Polsek KPYS Polresta Ambon kepada Kejaksaan Negeri Ambon.
Pelimpahan tahap satu ini dilakukan agar diteliti pihak kejaksaan tentang kelengkapan berkas.
Adapun kedua tersangka itu, JL dan FL dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana Dan Atau Pasal 56 KUHPidana.
“Iya, benar. Sudah dilakukan penyerahan berkas oleh Kanit Reskrim, dan diterima staf di Kejari Ambon. Berkasnya akan diteliti,” kata Kapolsek KPYS, Ipda Julkisno Kaisupy, Kamis (30/11/2023).
Sebelumnya, dari hasil penyidikan Polsek setempat mengungkapkan 3 pucuk senpi rakitan laras panjang ini hendak diselundupkan dan direncanakan dijual ke Papua, untuk kelompok OPM atau KKB.
Editor : Nevy Hetharia